Cara Mengurus Ktp yang hilang atau rusak. Siapa sih yang gak ingin punya ktp.Masa kita orang indonesia kok gak punya ktp,kan aneh. Ktp memiliki manfaat yang sangat penting.
Untuk segala urusan surat menyurat Pasti Ktp ditanyakan terlebih dahulu,dimanapun tempatnya selagi masih dibumi indonesia Ktp akan sangat dibutuhkan. entah untuk keperluan biasa ataupun keperluan lain
Nah jika Ktp kita hilang atau rusak pasti banyak juga yang masih bertanya bagaimana cara mengurusnya kembali?sebelum kelangkah berikutnya siapkan perlengkapan persyaratan berikut:
1.fotokopi KK
2.Surat Keterangan KTP hilang/rusak dari Desa/kelurahan
3.Pergi ke POLSEK setempat dan minta surat keterangan KTP hilang/rusak dengan membawa persyaratan diatas.
4.Pergi ke DUKCAPIL dikota masing masing.Ada kemungkinan Jadi dihari itu juga atau lain waktu.
(DENGAN CATATAN DATA SAMA / TIDAK ADA YANG BERBEDA ATAU DIRUBAH)
Sangat simpelkan.. tidak perlu kita menyuruh orang lain atau calo.kan bisa menjadi pengalaman kita.thanks


0 Comments