Ada ide atau artikel bermanfaat ? Silahkan kirim ke email kita yahh !

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan syarat-syarat membuatnya.

 



Pengertian SKCK dan Syarat Membuat SKCK

Apa Itu SKCK?

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang berisi catatan seseorang terkait tindak kriminalitas. Dahulu dikenal dengan istilah "Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)", SKCK digunakan sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah atau sedang terlibat dalam tindak pidana.

SKCK umumnya digunakan untuk berbagai keperluan administratif seperti:

Melamar pekerjaan (terutama di instansi pemerintahan atau swasta besar)

*Pendaftaran CPNS

*Pengajuan visa ke luar negeri

*Pendaftaran TNI/POLRI

*Syarat pindah domisili

*Keperluan studi atau beasiswa

*Pencalonan pejabat publik


Masa Berlaku SKCK

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang jika masih dibutuhkan.


Syarat Membuat SKCK

Syarat membuat SKCK dapat berbeda tergantung tingkatan Polri yang menerbitkan (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri), tetapi secara umum berikut dokumen yang diperlukan:


Untuk WNI (Warga Negara Indonesia)

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4–6 lembar Latar belakang merah Berpakaian sopan dan rapi
  • Surat pengantar dari kelurahan atau desa (untuk beberapa wilayah)
  • Mengisi formulir permohonan SKCK yang disediakan di kantor polisi
  • Sidik jari (biasanya diambil saat pengajuan)


Catatan: Untuk keperluan tertentu, seperti daftar CPNS atau ke luar negeri, pemohon biasanya perlu mengurus SKCK di tingkat Polres atau Polda.


Untuk WNA (Warga Negara Asing)

  • Surat permohonan dari sponsor/lembaga/perusahaan yang bertanggung jawab atas WNA
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi KITAS/KITAP
  • Fotokopi izin tinggal
  • Pas foto 4x6 (latar kuning)
  • Dokumen pendukung lain sesuai keperluan


Cara Membuat SKCK

1. Datang Langsung ke Kantor Polisi

  • Kunjungi kantor polisi sesuai domisili: Polsek, Polres, atau Polda.

  • Bawa semua dokumen persyaratan.

  • Isi formulir dan lakukan pengambilan sidik jari (biasanya di bagian Reskrim).

  • Tunggu proses verifikasi dan pencetakan SKCK.


2. Melalui Online

Polri menyediakan layanan SKCK online melalui situs resmi:

Langkah-langkah:

  • Buka website dan pilih “Form Pendaftaran”
  • Isi data diri lengkap dan unggah dokumen pendukung (KTP, KK, foto, dll)
  • Setelah pendaftaran berhasil, cetak bukti registrasi
  • Datang ke kantor polisi untuk verifikasi, pengambilan sidik jari, dan pengambilan SKCK

Biaya Pembuatan SKCK

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020, biaya pembuatan SKCK adalah:

💰 Rp 30.000

SKCK merupakan dokumen penting yang menunjukkan seseorang bebas dari catatan kriminal dan sangat dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi. Dengan syarat yang cukup mudah dan layanan online yang tersedia, membuat SKCK kini semakin praktis.

Jika kamu berencana melamar kerja, mendaftar CPNS, atau melakukan perjalanan ke luar negeri, pastikan kamu telah memiliki SKCK yang masih berlaku.

Post a Comment

0 Comments